KAPOLDA Banten Jadi Agent Jual Anak di Palembang





PANTAU ARTIS - Pengungkapan kasus jual anak yang dilakoni oleh FM (38) terhadap anak kandungnya AA (3) pada akhir Desember 2017 menemukan titik terang.

Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menangkap FM, warga Provinsi Banten, yang terbukti menjadi penadah penjualan anak.

Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang menangkap pelaku MS alias Jaka, warga KP Kibabang, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Serang Banten.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 13 Januari 2018, sekitar pukul 18.30 WIB. AA juga langsung diselamatkan pihak kepolisian ke Palembang.

Penangkapan pelaku bermula dari pengakuan FM, warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timut (IT) I, Palembang, yang sebelumnya ditangkap pada awal Januari 2018.

FM mengaku menjual anaknya ke Jaka, warga Serang, Banten, karena tidak sanggup mengurus AA yang masih kecil.

Ibu kandung AA juga sudah bercerai dari suaminya, sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Syamsul, mereka langsung bergerak setelah mengetahui tempat tinggal pelaku.

"Anak FM sudah kita kembalikan ke keluarganya, terutama ke suaminya. Kondisinya sehat-sehat saja saat kami temukan," ucap dia kepada PANTAU ARTIS

Para pelaku jual anak bisa dijerat dengan pasal pidana perdagangan anak, seperti Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



KAPOLDA Banten Jadi Agent Jual Anak di Palembang KAPOLDA Banten Jadi Agent Jual Anak di Palembang Reviewed by anita wijaya on Januari 17, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar