Dasar Hukum Penataan Tanah Abang Dinilai Telat dan Lemah




PANTAU ARTIS - Dasar hukum penutupan jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta dinilai telat dan lemah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya mendasarkan kebijakan itu pada Instruksi Gubernur.Bandar Bola

Sesuai penuturan Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Okie Wibowo, Senin (12/3/2018), Instruksi Gubernur satu-satunya payung hukum dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Dasar hukum tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 17/2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang.

Seperti dilansir bisnis.com, instruksi ini baru ditetapkan pada 6 Februari 2018. Padahal, Anies menutup jalan Jatibaru Raya pada Jumat, (22/12/2017), demi menampung 400 tenda pedagang kaki lima.

Instruksi itu hanya ditujukan buat Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Kepala Satpol PP, dan Direktur Utama PT Transjakarta.

Instruksi itu tak melibatkan koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Tapi memerintahkan satuan kerja perangkat daerah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai langkah Anies salah. Seharusnya, aturan ada sebelum pelaksanaan. "Nah ini Ingub belum ada sementara penutupannya sudah jalan dengan menabrak beberapa aturan," ujar Gembong kepada Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Atas penutupan ini, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian, Kamis (22/2/2018). Polisi kemudian memeriksa pelapor dan saksi.

Pemeriksaan itu menguak jika penutupan jalan hanya dipayungi Instruksi Gubernur. Payung hukum ini lemah sekali. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf Instruksi Gubernur tak cukup menjadi payung hukum penutupan jalan itu.

Menurut Asep, Instruksi Gubernur hanya berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum. Jika mengikat masyarakat umum namanya Peraturan Gubernur. 

"Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Asep.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, enggan menjelaskan pangkal soal kenapa hanya menggunakan Instruksi Gubernur untuk menutup jalan. 

"Tanya Pak Gubernur-lah, jangan saya. Saya cuma proses pemarafan serta," kata Yayan.

Jika diterbitkan Peraturan Gubernur untuk memayungi penutupan jalan itu, hal itu dinilai belum cukup.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar bahkan menyebut Pergub saja tidak cukup. Sebab, ada undang-undang yang lebih tinggi mengatur penutupan jalan, Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Perda pun enggak bisa mengalahkan undang-undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan," kata Aminuddin.

Merujuk undang-undang tersebut, penutupan jalan bisa dilakukan kalau ada pembatasan waktu yang jelas seperti Car Free Day. Jalan Sudirman-Thamrin, hanya ditutup pada hari Minggu pukul 06.00-11.00Bandar Bola



Dasar Hukum Penataan Tanah Abang Dinilai Telat dan Lemah Dasar Hukum Penataan Tanah Abang Dinilai Telat dan Lemah Reviewed by anita wijaya on Maret 14, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar