TKI yang Lolos Hukuman Mati Apresiasi KJRI
PANTAU ARTIS - Raut kebahagiaan jelas terlihat dari wajah Masamah Binti Raswa, 31. Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, gembira karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Cirebon. Bandar Bola
Nama Masamah sempat masuk daftar hukuman mati. Masamah dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Tapi Masamah bisa bebas, setelah keluarga korban membebaskannya dari segala tuduhan.
Atas kebebasanya itu, Masamah sangat mengapresiasi kinerja dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, KJRI yang jadi perwakilan pemerintah sangat maksimal dalam menangani kasus yang menjeratnya.
“Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan,” kata Masamah di Cirebon, Minggu 1 April 2018.
Masamah mengatakan, pemerintah menyediakan tim alih bahasa dalam setiap persidangan yang diikuti. Selain itu, dirinya juga mendapatkan fasilitas pengacara warga Arab Saudi, yang disedikan juga oleh pemerintah.
“Ada juga yang terus memantau perkembangan kasus saya selama persidangan berlangsung,” imbuh Masamah.
Masamah menuturkan, dalam persidangan bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara 2,5 tahun. Tapi, karena sudah melewati masa tahanan melebihi tuntutan, Masamah bisa langsung bebas.
“Yang menjemput saya dari penjara juga Pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia” ujar Masamah.Bandar Bola
TKI yang Lolos Hukuman Mati Apresiasi KJRI
Reviewed by anita wijaya
on
April 01, 2018
Rating:

Tidak ada komentar